Kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja K/L Tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - 5/13/2013 10:14:30 AM
Sejak ditetapkannya UU APBN 2013, terjadi perkembangan yang signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, terutama pertumbuhan ekonomi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), lifting, dan nilai tukar, yang menjauh dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2013, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
 

 
Peluncuran Aplikasi Revisi Anggaran Terpadu
Kesekretariatan
Menindaklanjuti surat Dirjen Anggaran Nomor S-456/AG/2013 Tanggal 2013, Direktorat Jenderal Anggaran dalam kurun waktu 18 hingga 21 Maret 2013 telah melakukan beberapa penyesuaian data pada Aplikasi Revisi Anggaran Terpadu
 

 

 
 
 
Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 + Materi Sosialisasi Standar Biaya (Dhanapala, 10 Mei 2010)
Sistem Penganggaran
Printable View

Assalamu‘alaikum Wr.Wb

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sangat terbatas. Sehubungan hal tersebut maka pemanfaatan sumber dana yang terbatas secara efisien merupakan suatu keharusan.

Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga pasal 7 ayat (1) dan (2) mengamanatkan penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Salah satu alat agar pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien adalah Standar Biaya baik yang berupa Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK). Untuk memenuhi ketentuan tersebut saat ini telah disusun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.

SBU tahun anggaran 2011, seiring dengan pemantapan penerapan penganggaran berbasis kinerja mengalami perubahan definisi menjadi satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. SBU tersebut dari sisi fungsinya dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
  1. Kelompok SBU yang merupakan batas tertinggi pada waktu perencanaan dan pelaksanaan,
  2. Kelompok SBU yang berfungsi sebagai estimasi pada saat perencanaan anggaran.
SBK tahun anggaran 2011, seiring dengan Reformasi Perencanaan dan Penganggaran yang telah dicanangkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas sesuai Surat Edaran Bersama Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappenas) dan Menteri Keuangan Nomor 0142/M.PPN/06.2009, definisi SBK mengalami perubahan menjadi besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran. Penetapan SBK ditingkat keluaran tersebut semata-mata demi menjamin kesesuaian dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan pada kegiatan restrukturisasi program dan kegiatan termasuk output/keluarannya. Penetapan SBK di level keluaran tersebut juga dimaksudkan agar sejalan dengan evaluasi kinerja yang akan dilakukan atas capaian keluaran berkenaan diakhir periode pelaksanaan anggaran. SBK yang disusun pada tataran keluaran (output) kegiatan kementerian negara/lembaga dapat berupa :
  1. Indeks biaya keluaran adalah satuan biaya yang merupakan gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan.
  2. Total biaya keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan
Selanjutnya seiring dengan prinsip Penganggaran Berbasis Kinerja, maka dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2011 diperkenalkan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM tersebut dibuat oleh kementerian negara/lembaga untuk komponen-komponen biaya masukan (input) suatu kegiatan yang tidak tertampung di dalam SBU. SPTJM merupakan wujud akuntabilitas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai jaminan efiisiensi atas rincian anggaran yang diajukan dan merupakan pemberian keleluasaan yang memadai pada Kementerian Negara. Hal tersebut sejalan dengan prinsip let’s the manager manage dalam penganggaran berbasis kinerja.

Wassalamu‘alaikum Wr.Wb.

Lampiran File :

- Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.02/2010 ttg Standar Biaya Tahun Anggaran 2011

- Peraturan Dirjen Anggaran No.Per-02/AG/2010 ttg Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus

- Materi Sosialisasi PMK Standar Biaya (Gedung Dhanapala, 10 Mei 2010)

- Materi Standar Biaya Khusus (Gedung Dhanapala, 10 Mei 2010)


 
 
                   
Copyright © 2005 Direktorat Jenderal Anggaran
Jalan Dr. Wahidin No. 1 Gedung Sutikno Slamet Lantai 4 Jakarta Pusat 10710
users online
Website ini ditulis oleh R. Koswara Adisaputra, Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Direktorat Jenderal Anggaran












// -->